S3L@M@T D@T4N9
^_^

Sabtu, 17 Maret 2012

makalah PKn pancasila sebagai ideologi nasional dan dasar negara


MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
Oleh :
Aan Gunaifin ( 201110320311035 )
Syamsyul Rizal ( 201110320311026 )
Yosei Kustri Wulansari ( 201110320311033 )
KEHUTANAN
FAKULTAS PERTANIAN - PETERNAKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “ Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional” disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca mengenai pancasila sebagaidasar negara dan ideologi nasional.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota kelompok yang telah membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi saya dan orang lain yang telah membaca makalah saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.

Malang, 3 Maret 2012

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa. 
Fundamental untuk menjadi warga negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila, belum merata nya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurna nya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik sesuai yang digariskan dalam Pancasila.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Pancasila dalam pendekatan filsafat ?
2.      Makna pancasila sebagai dasar negara ?
3.      Implementasi pancasila sebagai dasar negara ?
4.      Makna pancasila sebagai ideologi nasional ?
5.      Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional ?
6.      Pengamalan pancasila yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ?
1.3  Tujuan
1.      Mengetahui tentang pancasila dalam pendekatan filsafat.
2.      Mengerti makna pancasila sebagai dasar negara serta sebagai ideologi nasional.
3.      Mengerti tentang implementasi pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional.
4.      Mampu menerapkan pancasila atau mampu mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous, 2011).
Pancasila merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan pedoman bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang setia kepada nusa dan bangsa haruslah mau mepelajari dan menhayati pancasila yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara ( Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007 ).
Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia ( kemanusiaan yang adil dan beradab ), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa “keadilan sosial” ( Kirdi Dipuyo. 1979:30 ).
Keutuhan negara dan bangsa ini bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa ini berpegang kepada dasar negara Pancasila. Tugas kita ialah agar seluruh lapisan masyarakat menyadari tentang makna dan hakikat perlunya berideologi. Kalau bangsa dengan lapisan masyarakatnya sudah menyadari hal ini maka kita akan ambil sampai kepada tertib politik. Tertib politik ini ialah kondisi yang diperlukan untuk kestabilan nasional ( Djamal. 1986:10 ).















BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pancasila sebagai pendekatan filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan (Nasution, 1973). Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Dalam suatu wacana pendidikan filsafat adalah suatu kata yang mudah dipahami pengertiannya dan sangat sederhana. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan kata tain selama hidup manusia, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari adanya, atau dalam kehidupannya senantiasa berfilsafat ( Kaelan dan Zubaidin, Achmad. 2007:7 ). Pengertian pancasila sebagai filsafat pada dasarnya adalah suatu nilai. Rumusan pancasila sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila pancasila pada dasarnya dalah suatu nilai. Nilai yang mencakup perasaan dalam pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, yang menjadi sumber penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (b.inggris) yang berasal dari kata valere (latin) yang berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian arti nilai (value) secara sederhana adalah sesuatu yang berguna.
Ciri-ciri nilai adalah sebagai berikut :
1.      Suatu realitas abstrak
Seperti sebuah ide, yang tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai.
Contoh : pantai akan terlihat indah jika difoto. Pantai adalah riil dan keindahan adalah abrstak.
2.      Bersifat normatif
Nilai yang mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Contoh : orang hidup mengharapkan keadilan dan kemakmuran. Jadi nilai bersifat normatif, suatu keharusan yang menuntut diwujudkan dengan tingkah laku.
3.      Sebagai motifator (daya dorong) manusia untuk bergerak
Menjadi pendorong hidup atau tindakan manusia.
Contoh : kepandaian, semua siswa mengharapkan kepandaian, karena menginginkan kepandaian jadi mereka melakukan segala cara agar pandai.
Dalam filsafat panasila disebutkan bahwa ada 3 tingkatan nilai yaitu :
1.      Nilai dasar, yaitu nilai yang mendasari silai instrumental, nilai dasar adalah azas-azas yang kita terima dengan dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu di pertanyakan lagi.
2.      Nilai instrumental, yaitu sebagai nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara. Dapat mengikuti perkembangan zaman, baik negeri maupun luar negeri dan dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dll.
3.       Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai pada pancasila termasuk kedalam nilai etik atau nilai moral. Nilai dalam pancasila termasuk nilai dalam tingkatan dasar, yang berarti nilai itu mendasari nilai berikutnya. Nilai dasar itu mendasari semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersifat fundamenta dan tetap.
Dengan dijadikannya pancasila sebagi dasar negara dan ideologi nasional berarti memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara sebagai nilai dasar bernegara dan diwujudkan menjadi norma hidup bernegara.
3.2 Makna pancasila sebagai dasar negara
     Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “bhineka tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlndungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.
3.3 Implementasi pancasila sebagai dasar negara
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidub bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga faktor internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.
3.4 Makna pancasila sebagai ideologi nasional
     Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan karena adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan dan cita-cita.
Berikut beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :
1.      Patrick Corbett menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
2.      A.S Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau kelompok orang.
3.      Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.
4.     Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hihup.
5.     Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari ketentuan tersebut adalah bahwa nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang sudah disebutkan dalam lima sila pada pancasila yaitu kehidupan yang berketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi, karena memiliki fungsi sebagai cita-cita yang sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi yang mampu mempersatukan masyarakat sehingga dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sistem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya. Begitu pula dengan pancasila yang merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1.      Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, karena dari setiap ideologi mengandung suatu sistim nilai yang diyakini sebagai suatu hal yang baik dan benar. Merupakan cita-cita yang akan mengarahkan terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2.      Tumbuhnya suatu sistim kepercayaan yang terbentuk dari adanya suatu interaksi dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup modial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3.      Ter-ujinya sistim nilai tersebut melalui perkembangan sejarah secara berkelanjutan dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara ( the fauding father ).
4.      Adanya suatu elemen psikologis yang akan tumbuh dan di bentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah, sehingga memberi kekuatan motivasional yang menuntut untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5.      Diperolehnya kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki beberapa dimensi yaitu :
1.      Dimensi idealitas artinya ideologi pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai kehidupan yang ingin di capai masyarakat.
2.      Dimensi realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sumber dari nilai-nilai hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka dan sudah dikenal oleh mereka.
3.      Dimensi normalitas artinya pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati yang memiliki sifat positif.
4.      Dimensi fleksibilitas artinya pancasila itu mengikuti perkembangan zaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, bersifat terbuka dan demokrati
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
A.  Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masayarakat itu sendiri.
2.      Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
3.      Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
B.  Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
2.      Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.

3.5 Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
Dalam ideologi terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Pengimplementasian pancasila sebagai sebuah ideologi nasional sudah tertuang pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. VII/MPR?2011 tanggal 09 november 2001 tentang visi indonesia masa depan.
Visi indonesia masa depan terdiri dari tiga visi yaitu :
1.      Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
2.      Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020. Visi tersebut adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan berseih dalam penyelenggaraan negara.
3.      Visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam garis-garis besar haluan negara.
3.6 Pengamalan pancasila
     Penerapan pancasila dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara serta segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Dengan diterapkannya pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka akan terwujud tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
     Pancasila selalu menjadi pegangan bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi aman maupun dalam kondisi yang kurang aman atau terancam. Hal ini terbukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjaddi pegangan ketika terjadi kritis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa Indonesia.
     Sebelum kita mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka kita harus memahami nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pada pancasila. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Sila 1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”
a.       Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna.
b.      Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2.      Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
a.       Pengakuan terhadapa adanya martabat manusia.
b.      Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
c.       Pengertian manusia yang beradab yang memilikidaya cipta, rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan manusia dan hewan.
3.      Sila 3 “Persatuan Indonesia”
a.       Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah bangsa Indonesia.
b.      Bangsa Indonesia adalah peraturan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c.       Pengakuan terhadap ke “Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun tetap satu jwa) yang memberikan arah dalam pembinaan suatu bangsa.
4.      Sila 4 “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
a.       Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
b.      Pimpinan kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan, yang dlandasi akal sehat.
c.       Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak-hak dan kewajiban yang sama.
5.      Sila 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
a.       Perwujudan keadilan sosial dalam kehiduban sosial kemasyarakatan meliputiseluruh rakyat Indonesia.
b.      Keadilan dalam kehdupan sosial terutama meliput bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c.       Cita-cita masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.      Keseimbangan antara hak dan kewajiba, dan menghormati hak orang lain.
e.       Cinta akan pembangunan dan kemajuan.
Dari uraian tersebut datas dapat disimpulkan bahwa pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana digariskan di dalam ketetapan MPR No.II MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1)      Sila 1
a.       Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Hormat-mengormati dan berkerja sama antara pemeluk dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, membina kerukunan hidup tidak ada paksaan agama.
c.       Memperhatikan pembukaan dan pasal 29 UUD 1945.
2)      Sila 2
a.       Mngakui dan memperlakukan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan, sama derajat dan tdak membeda-bedakan.
b.      Saling mencintai, tenggang rasa dan tepa salira, tdak semena-mena.
c.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, hormat-menghormati dan berkerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
d.      Memperhatikan pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
3)      Sila 3
a.       Menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.      Rela berkorban, cinta tanah air dan bangsa, bangga berkebangsaan Indonesia.
c.       Membina persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
d.      Memperhatikan pembukaan dan pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
4)      Sila 4
a.       Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak, kepentingan bersama dimusyawarahkan dan diusahakan mufakat.
c.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan musyawarah dan dilaksanakan dengan iktikad baik.
d.      Keputusan yang diambil dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa., harkat dan martabat manusia, kebenaran dan keadilan, persatuan dan kesatuan.
e.       Memperhatikan pembukaan dan pasal 1, 2, 28, dan 37 UUD 1945.
5)      Sila 5
a.       Sadar bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
b.      Mengembangkan perbuatan luhur, kekeluargaan, gotong royong.
c.       Bersikap adil dan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
d.      Suka memberi pertololonga, hak milik tidak untuk usaha yang bersifat pemerasan, tidak untuk hidup boros, gaya mewah.
e.       Bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan kesejahteraan bersama.
f.       Memperhatikan pembukaan dan pasal 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.














BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan warga masyarakat dan negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perspektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan kedudukan serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.















DAFTAR PUSTAKA
-----. 2011. PANCASILA. http://id.wikipedia.org/. Diakses tanggal 05 maret 2012.
Azizullah. 2009. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI. http://azizullah 82.blogspot.com/. diakses tanggal 05 maret 2012.
Damodiharjo, Darji, dkk. 1981. SANTIAJI PANCASILA surabaya: Usaha Nasional.
Djamal. DRS.D. 1986. POKOK-POKOK BAHASAN PANCASILA. Bandung: Remadja Karya CV.
Kaelan dan Zubaidi, Achmad. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI. Yogyakarta: Paradigma.
Nasution, Harun. 1970. FILSAFAT AGAMA, BULAN BINTANG. Jakarta : 137.

1 komentar: