MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
Oleh :
Aan
Gunaifin ( 201110320311035 )
Syamsyul
Rizal ( 201110320311026 )
Yosei
Kustri Wulansari ( 201110320311033 )
KEHUTANAN
FAKULTAS PERTANIAN - PETERNAKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad
dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah
dengan judul “ Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional” disusun
dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta
memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca mengenai pancasila
sebagaidasar negara dan ideologi nasional.
Pada
kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota
kelompok yang telah membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat membawa manfaat khususnya bagi saya dan orang lain yang telah membaca
makalah saya.
Kami
menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan
agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.
Malang, 3 Maret 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup
panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan
hidup bangsa.
Fundamental
untuk menjadi warga negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan
atas landasan falsafah negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami
tentang isi dan makna yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap
moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara
umum, mengajarkan atau memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga
negara yang baik, misalnya dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga
negara dengan negaranya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah
laku sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang
ada dengan rasa kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun
untuk menjadi warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang
terpuji dan mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh
bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama
dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin
hal tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila,
belum merata nya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum
sempurna nya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi
untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap
moral dan berperilaku politik sesuai yang digariskan dalam Pancasila.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Pancasila
dalam pendekatan filsafat ?
2. Makna
pancasila sebagai dasar negara ?
3. Implementasi
pancasila sebagai dasar negara ?
4. Makna
pancasila sebagai ideologi nasional ?
5. Implementasi
pancasila sebagai ideologi nasional ?
6. Pengamalan
pancasila yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
tentang pancasila dalam pendekatan filsafat.
2. Mengerti
makna pancasila sebagai dasar negara serta sebagai ideologi nasional.
3. Mengerti
tentang implementasi pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi
nasional.
4. Mampu
menerapkan pancasila atau mampu mengamalkan pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum
pada paragraf ke-4 preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous,
2011).
Pancasila
merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu
dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan
pedoman bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang setia kepada nusa dan
bangsa haruslah mau mepelajari dan menhayati pancasila yang sekaligus sebagai
dasar filsafat negara ( Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007 ).
Negara
Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan
dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi
semua warga bangsa Indonesia ( kemanusiaan yang adil dan beradab ), agar
masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat dan
mencerdaskan kehidupan bangsa “keadilan sosial” ( Kirdi Dipuyo. 1979:30 ).
Keutuhan negara dan bangsa ini
bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa ini berpegang kepada dasar negara
Pancasila. Tugas kita ialah agar seluruh lapisan masyarakat menyadari tentang
makna dan hakikat perlunya berideologi. Kalau bangsa dengan lapisan
masyarakatnya sudah menyadari hal ini maka kita akan ambil sampai kepada tertib
politik. Tertib politik ini ialah kondisi yang diperlukan untuk kestabilan
nasional ( Djamal. 1986:10 ).
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Pancasila sebagai pendekatan filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan (Nasution, 1973). Berdasarkan
makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya
manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep
kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir
disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Dalam
suatu wacana pendidikan filsafat adalah suatu kata yang mudah dipahami
pengertiannya dan sangat sederhana. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang
senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan kata tain selama hidup
manusia, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari adanya, atau dalam
kehidupannya senantiasa berfilsafat ( Kaelan dan Zubaidin, Achmad. 2007:7 ).
Pengertian pancasila sebagai filsafat pada dasarnya adalah suatu nilai. Rumusan
pancasila sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut
:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila pancasila pada dasarnya dalah suatu nilai.
Nilai yang mencakup perasaan dalam pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, yang
menjadi sumber penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi,
nilai berasal dari kata value
(b.inggris) yang berasal dari kata valere
(latin) yang berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian arti nilai (value) secara sederhana adalah sesuatu
yang berguna.
Ciri-ciri
nilai adalah sebagai berikut :
1. Suatu
realitas abstrak
Seperti
sebuah ide, yang tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap
adalah objek yang memiliki nilai.
Contoh
: pantai akan terlihat indah jika difoto. Pantai adalah riil dan keindahan
adalah abrstak.
2. Bersifat
normatif
Nilai
yang mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Contoh
: orang hidup mengharapkan keadilan dan kemakmuran. Jadi nilai bersifat
normatif, suatu keharusan yang menuntut diwujudkan dengan tingkah laku.
3. Sebagai
motifator (daya dorong) manusia untuk bergerak
Menjadi
pendorong hidup atau tindakan manusia.
Contoh
: kepandaian, semua siswa mengharapkan kepandaian, karena menginginkan
kepandaian jadi mereka melakukan segala cara agar pandai.
Dalam
filsafat panasila disebutkan bahwa ada 3 tingkatan nilai yaitu :
1. Nilai
dasar, yaitu nilai yang mendasari silai instrumental, nilai dasar adalah
azas-azas yang kita terima dengan dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak.
Dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu di pertanyakan lagi.
2. Nilai
instrumental, yaitu sebagai nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya
berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi
dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara. Dapat mengikuti perkembangan
zaman, baik negeri maupun luar negeri dan dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dll.
3. Nilai
praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai
praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai
instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai pada pancasila termasuk kedalam nilai etik
atau nilai moral. Nilai dalam pancasila termasuk nilai dalam tingkatan dasar,
yang berarti nilai itu mendasari nilai berikutnya. Nilai dasar itu mendasari
semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersifat fundamenta
dan tetap.
Dengan dijadikannya pancasila sebagi dasar negara
dan ideologi nasional berarti memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan
menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan
penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai
pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara sebagai nilai
dasar bernegara dan diwujudkan menjadi norma hidup bernegara.
3.2
Makna pancasila sebagai dasar negara
Indonesia memiliki dasar negara yang sangat
kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar
negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat
pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966
yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di
murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar
negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan
ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR
No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila memiliki sifat dasar yang
pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang
terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai
dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat
indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila
sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan
empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “bhineka tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara
itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal
tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam
seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan
pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlndungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah
manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara
hirarkis-piramidal. “Setiap sila
(dasar/azaz) memiliki hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain
sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan
mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh
karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam
kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan
eksistensinya sebaga dasar negara.
3.3
Implementasi pancasila sebagai dasar negara
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan
lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidub
bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak
ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia
pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi
selama lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tidak
menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi
dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai
kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari
faktor domestik, tetapi juga faktor internasional. Saat ini pengimplementasian
pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila
terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian
bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya
merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia pancasila sebagai
dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum
nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.
3.4
Makna pancasila sebagai ideologi nasional
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya ‘bentuk’.
Di samping itu ada kata ‘idein’ yang
artinya ‘melihat’. Maka secara
harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya
dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang
dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus
dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita
merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan karena
adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan
dan cita-cita.
Berikut
beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :
1. Patrick
Corbett menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang tersusun oleh
seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta
pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan
alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua
perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui
sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok
sosial yang bersangkutan.
2. A.S Hornby
menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan
teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau kelompok orang.
3. Soejono
Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide,
keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang
politik, social, kebudayaan, dan agama.
4.
Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat
ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan
cita-cita hihup.
5.
Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai
suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan
MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa
Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai
Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari ketentuan
tersebut adalah bahwa nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi
cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Arah dari penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
sudah disebutkan dalam lima sila pada pancasila yaitu kehidupan yang
berketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kumpulan
nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya
kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan
ideologi, karena memiliki fungsi sebagai cita-cita yang sejalan dengan fungsi
utama dari sebuah ideologi yang mampu mempersatukan masyarakat sehingga
dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Seperti yang dikatakan oleh
Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap
individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sistem kepercayaan mengenai
sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi
perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita
dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak
seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya.
Begitu pula dengan pancasila yang merupakan kumpulan atau seperangkat nilai
yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan
oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud
Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan,
bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja,
namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi nasional
dapat diklasifikasikan melalui :
1.
Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, karena
dari setiap ideologi mengandung suatu sistim nilai yang diyakini sebagai suatu
hal yang baik dan benar. Merupakan cita-cita yang akan mengarahkan terhadap
perjuangan bangsa dan negara.
2.
Tumbuhnya suatu sistim kepercayaan yang terbentuk dari
adanya suatu interaksi dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup
modial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3.
Ter-ujinya sistim nilai tersebut melalui perkembangan
sejarah secara berkelanjutan dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam
kesepakatan para pendiri negara ( the fauding father ).
4.
Adanya suatu elemen psikologis yang akan tumbuh dan di
bentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah, sehingga
memberi kekuatan motivasional yang menuntut untuk tunduk pada cita-cita
bersama.
5.
Diperolehnya kekuatan konstitusional sebagai dasar
negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Pancasila
sebagai ideologi nasional memiliki beberapa dimensi yaitu :
1.
Dimensi idealitas artinya ideologi pancasila mengandung
harapan-harapan dan cita-cita di berbagai kehidupan yang ingin di capai
masyarakat.
2.
Dimensi realitas artinya nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalam sumber dari nilai-nilai hidup dalam masyarakat penganutnya,
yang menjadi milik mereka dan sudah dikenal oleh mereka.
3.
Dimensi normalitas artinya pancasila mengandung
nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma yang
harus dipatuhi dan ditaati yang memiliki sifat positif.
4.
Dimensi fleksibilitas artinya pancasila itu mengikuti
perkembangan zaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, bersifat
terbuka dan demokrati
Ideologi sebagai suatu sistem
pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
A. Ideologi
Terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat
dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya
masayarakat itu sendiri.
2. Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari
konsensus masyarakat tersebut.
3. Nilai-nilai
itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung
operasional.
B. Ideologi
tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai
ciri sebagai berikut :
1.
Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk
mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan
pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
2. Isinya bukan
hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan
konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila
sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang
terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber
dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil
kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.
3.5
Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
Dalam
ideologi terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang
baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai
tersebut. Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan
tentang kebaikan bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil
dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat
bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi
tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang
bersangkutan.
Ada 2 (dua)
fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan
atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua,
sebagai pemersatu masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik
yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam
ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup
bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu.
Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai
yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta
nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang
mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Pengimplementasian
pancasila sebagai sebuah ideologi nasional sudah tertuang pada Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. VII/MPR?2011 tanggal 09 november 2001
tentang visi indonesia masa depan.
Visi indonesia masa depan terdiri
dari tiga visi yaitu :
1.
Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
2.
Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku
sampai dengan tahun 2020. Visi tersebut adalah terwujudnya masyarakat Indonesia
yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri
serta baik dan berseih dalam penyelenggaraan negara.
3.
Visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam
garis-garis besar haluan negara.
3.6
Pengamalan pancasila
Penerapan pancasila dalam aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara
serta segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Dengan diterapkannya
pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka akan terwujud tujuan dan cita-cita
bangsa Indonesia.
Pancasila selalu menjadi pegangan bangsa
Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi aman maupun dalam kondisi yang
kurang aman atau terancam. Hal ini terbukti dalam sejarah dimana pancasila
selalu menjaddi pegangan ketika terjadi kritis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa Indonesia.
Sebelum kita mengamalkan pancasila dalam
kehidupan sehari-hari maka kita harus memahami nilai-nilai yang terkandung
dalam sila-sila pada pancasila. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Sila
1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”
a. Keyakinan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna.
b. Ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya.
2. Sila
2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
a. Pengakuan
terhadapa adanya martabat manusia.
b. Perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia.
c. Pengertian
manusia yang beradab yang memilikidaya cipta, rasa, karsa dan keyakinan,
sehingga jelas adanya perbedaan manusia dan hewan.
3. Sila
3 “Persatuan Indonesia”
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah bangsa Indonesia.
b. Bangsa
Indonesia adalah peraturan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c. Pengakuan
terhadap ke “Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun tetap satu jwa) yang memberikan arah dalam pembinaan suatu
bangsa.
4. Sila
4 “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan”
a. Kedaulatan
negara adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan, yang dlandasi akal sehat.
c. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak-hak dan kewajiban yang sama.
5. Sila
5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
a. Perwujudan
keadilan sosial dalam kehiduban sosial kemasyarakatan meliputiseluruh rakyat
Indonesia.
b. Keadilan
dalam kehdupan sosial terutama meliput bidang-bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita
masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia.
d. Keseimbangan
antara hak dan kewajiba, dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta
akan pembangunan dan kemajuan.
Dari uraian tersebut
datas dapat disimpulkan bahwa pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana digariskan di dalam ketetapan MPR No.II
MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1) Sila
1
a. Percaya
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hormat-mengormati
dan berkerja sama antara pemeluk dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda,
membina kerukunan hidup tidak ada paksaan agama.
c. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 29 UUD 1945.
2) Sila
2
a. Mngakui
dan memperlakukan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan, sama derajat dan tdak
membeda-bedakan.
b. Saling
mencintai, tenggang rasa dan tepa salira, tdak semena-mena.
c. Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, hormat-menghormati dan berkerjasama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
3) Sila
3
a. Menempatkan
persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
b. Rela
berkorban, cinta tanah air dan bangsa, bangga berkebangsaan Indonesia.
c. Membina
persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
d. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
4) Sila
4
a. Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak
boleh memaksakan kehendak, kepentingan bersama dimusyawarahkan dan diusahakan
mufakat.
c. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan musyawarah dan dilaksanakan dengan
iktikad baik.
d. Keputusan
yang diambil dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa., harkat dan
martabat manusia, kebenaran dan keadilan, persatuan dan kesatuan.
e. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 1, 2, 28, dan 37 UUD 1945.
5) Sila
5
a. Sadar
bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
b. Mengembangkan
perbuatan luhur, kekeluargaan, gotong royong.
c. Bersikap
adil dan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
d. Suka
memberi pertololonga, hak milik tidak untuk usaha yang bersifat pemerasan,
tidak untuk hidup boros, gaya mewah.
e. Bekerja
keras, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai
kemajuan kesejahteraan bersama.
f. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan warga masyarakat dan negara.
Pancasila sebagai ideologi
nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perspektif
kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Bangsa Indonesia
mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,
nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa
Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam
berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar pancasila benar-benar
berperan sebagaimana fungsi dan kedudukan serta supaya tujuan serta cita-cita
bangsa Indonesia mudah terwujud.
DAFTAR
PUSTAKA
Azizullah. 2009. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI. http://azizullah
82.blogspot.com/. diakses tanggal 05 maret 2012.
Damodiharjo, Darji, dkk. 1981. SANTIAJI PANCASILA surabaya: Usaha Nasional.
Djamal. DRS.D. 1986. POKOK-POKOK BAHASAN PANCASILA. Bandung:
Remadja Karya CV.
Kaelan dan Zubaidi, Achmad. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN
TINGGI. Yogyakarta: Paradigma.
Nasution, Harun. 1970. FILSAFAT AGAMA, BULAN BINTANG. Jakarta :
137.
numpan kopas yaaaaa.............
BalasHapus